ARIPIANTO
Maraknya
kasus korupsi menjadi pembahasan yang sepertinya tidak akan pernah
habis di negeri ini. Sudah seharusnya kita
sebagai generasi muda penerus bangsa, diharapkan dapat berperan dan
berpartisipasi dalam upaya pencegahan perilaku korupsi sejak dini.
Apa lagi jika kita melihat hasil paparan yang di lakukan oleh
Transparency International sebuah organisasi internasional yang bertujuan untuk
memerangi korupsi pada tahun 2010 yang menempatkan Indonesia di ranking ke-110
dengan IPK (Indeks Presepsi Korupsi) 2,8 satu kelas dengan beberapa
negara seperti Bolivia dan Gabon serta mengalahkan beberapa negara anggota
ASEAN yang memiliki IPK lebih rendah seperti Kamboja, Laos dan Myanmar. Sedangkan
di Asia Tenggara negara ini menduduki peringkat ke-6 negara terkorup jauh
di bawah negara Thailand yang memiliki IPK 3,5 meski menduduki peringkat ke-7.
Sebagaimana kita ketahui bahwa korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa
yang memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Pemberantasan
korupsi harus dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur baik itu masyarakat, pemerintah, serta perguruan
tinggi dan mahasiswa. Tentunya kita berharap Perguruan tinggi dan
mahasiswa dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi dengan berperan
sebagai agen perubahan serta motor pengerak dalam pemberantas penyakit kronis
Korupsi. Tentunya Pendidikan Anti Korupsi adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan proses belajar-mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti
korupsi. Dalam proses tersebut, Pendidikan Anti Korupsi bukan sekedar media
bagi transfer pengetahuan (kognitif), namun juga menekankan pada upaya
pembentukan karakter (afektif), dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan
(psikomotorik), terhadap perilaku korupsi.
Rencana
kebijakan Mendiknas untuk memasukkan kurikulum pendidikan anti korupsi
di sekolah/madrasah. Memang baik
dan patut di apresiasi tetapi alangkah baiknya mengkaji dahulu sistem yang ada pada saat ini, sistem dan
kebijakan dari pemerintah selama satu dasawarsa terakhir ini banyak terjadi
kesalahan. Jika ini terlaksana seolah-olah pemerintah hanya menyalahkan
anak didik kita yang masih jauh ke depan nanti. Proses ujian nasional juga
perlu dikaji ulang, karena kebijakan standar kelulusan ini hanya menilai
kelulusan siswa dari aspek kognitif saja masih belum menyentuk afektif,
psikomotorik, spirtitual dan Emotional Quoetient (EQ). Untuk
memberantas KKN di negeri ini haruslah banyak melibatkan para pakar-pakar yang
telah mengembangkan konsep pengembangan diri yang sangat peduli pada keadaan
bangsa pada saat ini serta akademisi yang memiliki orientasi penegakan kepada
pendidikan humanis dan agamis.
Pengkaji
ulang sistem yang ada mulai dari sistem rekruitmen pengangkatan kepala sekolah
yang transparan haruslah dilaksanakan, karena kepala sekolah
sebagai edukator, manager, administrator, supervisor, leader, inovator dan
motivator (EMASLIM) haruslah memiliki prilaku yang baik yaitu jujur
dan amanah dalam melaksanakan tugasnya. Jika pemerintah melaksanakan ini, maka
pengelolaan pendidikan akan menjadi baik.
Menyikapi Surat Edaran Pendidikan Anti Korupsi
Didalam surat edaran Pendidikan Anti
Korupsi di nyatakan bahwa
korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat
mengkhawatirkan dan berdampak buruk pada hampir seluruh sendi kehidupan
berbangsa, sehingga harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra
ordinary crime) yang memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya.
Dengan dasar hukum dari surat edaran bertanggal 30 Juli 2012 tersebut adalah
Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.
Menurut
Retno Listyarti, Ketua Ikatan Guru Civic Indonesia (IGCI), mengatakan, perlu
adanya semangat antikorupsi dalam kurikulum pendidikan nasional. Pendidikan antikorupsi penting dan harus disampaikan
kepada siswa dengan cara
yang lebih kreatif.
Dengan
beredarnya surat edaran anti korupsi kita harapkan setiap instansi sekolah mau
pun perguruan tinggi dapat melakukan upaya-upaya nyata yang berdampak positif
dalam pemberantasan korupsi
Kita
tentunya berharap dengan adanya kebijakkan Pendidikan anti-korupsi yang
dilakukan sejak dini akan dapat menekan tingkat korupsi di negara ini.
Mengingat pendidikan adalah hal yang fundamental dalam membentuk karakter
manusia dan bisa menentukan tinggi-rendahnya peradaban yang dibentuknya. Pendidikan
anti-korupsi ini tentunya dapat dimulai melalui jalan memberikan pengertian
tentang segala sesuatu mengenai korupsi termasuk kedalamnya adalah betapa
buruknya pengaruh yang dapat diakibatkan dari tindakan tersebut yang disisipkan
dalam dialog-dialog kecil dan tidak terencana. Hal ini bisa memicu dan
mengasah sifat-sifat yang diharapkan timbul dari diri para siswa. Sehingga
ketika mereka dibebani kepercayaan yang lebih dari itu suatu hari nanti, tanpa
merasa dimata-matai pun mereka bisa bersikap jujur. Oleh
karena itu, teladan yang baik dari seluruh anggota keluarga seperti ketaatan
beribadah, berperilaku sopan sesuai budaya dan bangsa, bertindak jujur dalam
perkataan dan perbuatan sangatlah penting ditanamkan sejak usia dini.
Guru Pembangun Karakter
Anti-Korupsi
Ada pepatah mengatakan guru
adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Sebab, guru pada waktu dulu kehidupannya
masih sangat pas-pasan. Bahkan, untuk makan sehari-hari saja, gaji guru pada
waktu itu kurang memenuhi standar kehidupan, dikarenakan sangat kecilnya gaji
atau “tanda jasa” guru. Guru juga lah yang mengenalkan kita dengan huruf dan
angka lewat pendidikan formal. Dengan sabar dan ikhlas, seorang guru memberikan
pengajaran kepada murid-muridnya agar kelak bisa menjadi orang yang pandai dan
bisa menjadi generasi yang bisa merubah bangsa menjadi lebih baik.
Oleh karena itu, seorang guru harus siap
berjuang untuk kemajuan bangsa dan negaranya. Jika tugas itu bisa dijalankan dengan
baik, maka besar kemungkinan negara kita akan keluar dari keterpurukan bidang
pendidikan. Indikator maju atau tidaknya suatu bangsa salah satunya karena
pendidikan yang maju.
Sebagai pendidik guru tentunya harus
mampu memberi keteladanan yang baik kepada anak didiknya sehingga anak didiknya
memiliki prilaku sopan santun, jujur,
dan selalu berbuat baik kepada semua orang yang selalu dekat dengan
dirinya. Selain itu proses pengankatan guru pada saat ini sangat kurang
transparan penuh dengan KKN sehingga hasil pengangkatan itu sendiri berdampak
pada kualitas guru sebagai pendidik dan pengajar di sekolah, jika hal ini
berlangsun terus akankah Pendidikan anti korupsi yang akan dimasukkan pada
kurikulum pendidikan itu akan berjalan sebagai mana mestinya. Selain itu, guru
dapat memberikan contoh bagaimana mengenalkan prinsip kebaikan, kebenaran dan
kesalehan hidup kepada peserta didik ini juga menjadi tugas utama bagi orang
tua. Jika orang tua telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran pada
anak sejak dini, maka saat anak tersebut mulai beranjak dewasa nilai-nilai
tersebut akan terpatri dalam jiwa mereka. Dengan demikian keluarga turut andil
dalam memberi warna budaya sebuah bangsa, termasuk di dalamnya adalah
menciptakan budaya anti korupsi.
Penulis Adalah Wakabid Litbang dan Infokom DPC GMNI Pekanbaru
Dan Mahasiswa PKn/FKIP/Universitas Riau