OLEH : ARIPIANTO
Indonesia terlepas dari
sistem otoritarian kepemimpinan Soeharto sudah mencapai 14 tahun. Lahirnya Demokrasi adalah metode
yang berorientasi menghargai kebebasan berpikir, aspirasi, berkelompok, berserikat
dll. Dengan perjuangan mahasiswa dan aktivist melawan otoritarian Bpk. Soeharto
sebagai Presiden ke-2 Indonesia. Akhirnya tahun 1998 menjadi sejarah bagi
bangsa Indonesia, berakhirnya Orde baru dan berganti ke zaman Reformasi. Dengan
berdemokrasi seharusnya masyarakat lebih melek akan ilmu pengetahuan, jika
perkembangan ilmu dan teknologi yang sudah semakin modern ini tidak diimbangkan
dengan wawasan setiap masyarakat yang ada didalam suatu Negara. khususnya
Negara Indonesia, maka bergantinya sistem yang Otoriter menjadi Demokrasi di
Negara ini tidak akan membuat perubahan secara signifikan. Kebanyakan
masyarakat Indonesia mengetahui demokrasi karena adanya “Pemilu”. Memang
benar adanya pemilu disuatu Negara maka Negara tersebut menganut sistem
Demokrasi, tetapi fungsi demokrasi bukan sekedar pemilu saja, karena esensi
dari Demokrasi sendiri masih sangat luas..
Kebodohan dan kemiskinan
di Negara ini tidak ada habisnya, seakan-akan sudah direncanakan untuk
melanggengan kepentingannya, sungguh tragis chaos dinegara sendiri dengan orang
kita sendiri. Jika kondisi Negara Indonesia masih seperti ini ditahun tahun
kedepannya maka Demokrasi pun bukan menjadi solusi kesejahteraan bagi
Masyarakat Indonesia. Karena sesungguhnya solusinya adalah terciptanya
kesadaran bagi setiap Masyarakat Indonesia untuk mengetahui fungsinya sebagai
masyarakat di Negaranya sendiri,padahal demokrasi bukan tujuan tetapi cara
untuk mencapai tujuan bersama. Negara Indonesia terbentuk bukan dikarenakan
factor kebetulan semata,melainkan sebuah cita-cita bersama seluruh element
masyarakat yang ingin hidup dengan merdeka dan bebas dari penjajahan
bangsa(Negara) lain. Masyarakat yang pada waktu itu masih terpecah-pecah yaitu
terdiri dari beragai macam suku-suku dan budaya yang berbeda pada akhirnya
bersatu-padu membentuk sebuah Negara yang berdaulat dengan harapan masyarakat
yang tadinya terjajah dan hidup dalam belenggu kemiskinan,tertindas,dan tidak
bisa menentukan masa depannya sendiri, dengan bersatunya membentuk sebuah Negara Indonesia dengan
tujuan dapat hidup makmur dan sejahtera
serta mampu menentukan masa depanya sendiri . Hal ini juga telah tertera dalam
konstitusi Negara yaitu UUD 1945, yang didalamnya tertera secara gamblang
tentang maksud dan tujuan terbentuknya Negara berserta tugas dan kewajibannya.
Maksud dan tujuan
terbentuknya Negara yaitu tidak lain
untuk menciptakan kesejahteraan,keadilan,kemakmuran dan rasa aman bagi
masyarakatnya. Tugas dan kewajiban Negara adalah mewujudkan maksud dan tujuan
tersebut, tugas dan kewajiban Negara memang sangat berat, namun itulah fungsi
dari terbentuknya Negara ini, untuk dapat mewujudkanya Negara harus mampu
mengintepretasikan pedoman yang dimiliki ( UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal
Ika ) dalam menjalankan roda
pemerintahanya, baik dalam membuat sebuah kebijakan nasional maupun dalam
pembuatan Hukum-hukum dalam Negara dengan berpanduan dan tanpa melenceng
dari pedoman yang sudah ada.
Demokrasi Pancasila Vs
Demokrasi Liberal
Bagaimanakah dengan demokrasi
di Indonesia ? Indonesia menganut paham Demokrasi Pancasila yang berbeda dengan
demokrasi liberal. Demokrasi liberal meletakkan kebabasan induvidu yang toleran
sebagai urgensi kehidupan negara dan masyarakat. Oleh karena itu kontrol rakyat
dan atau wakilnya kepada penguasa dan negara adalah prinsip yang tak bisa
ditawar. Dalam konteks ini C.F. Strong mengemukakan; negara konstitusional
sekarang ini harus didasarkan atas suatu sistem perwakilan yang demokratis yang
menjamin kedaulatan rakyat. Mengenai hal ini harus tercermin dalam konstitusi
negara tersebut. Sedangkan prihal bagaimana pelaksanaan Demokrasi Pancasila
dalam arti bentuknya, maka pertama-tama harus dilihat dalam UUD 1945 beserta
penjelasannya, meskipun ini bukanlah satu-satunya cara untuk melaksanakan
Demokrasi Pancasila. Dalam kesempatan ini yang terpenting adalah, apakah demokrasi dan
pelaksanaan demokrasi di negara
Indonesia akan berfungsi dan memainkan peranannya sangat ditentukan oleh
keinginan melaksanakan UUD 1945 secara konsekuen. UUD 1945 sebagai hukum dasar
tertinggi di dalam UUD 1945 termuat cita-cita bangsa dan arah kehidupan
bernegara dan berbangsa, termasuk di dalamnya keberadaan hukum dalam kehidupan
negara. Bila demikian halnya, meminjam pertanyaan Sri Soemantri.M, sampai
seberapa jauhkah konstitusi dapat dipertahankan dan bagaimanakah pengaturannya
apabila terjadi bermacam-macam masalah yang perlu mendapat pengaturan. ? Dalam
persolan ini, maka DPR harus dapat menyesuaikan putusan-putusannya sesuai
dengan kemauan masyarakat, yakni sesuai dengan keadaan masyarakat atau social
engginering ( istilah Rescoe Pound). Jadi, seandainya akan di buat suatu UU
(hukum), maka materi dalam UU itu harus diterima oleh masyarakat atau tidak.
Dengan demikian kian jelas, bahwa Demokrasi Pancasila yang sebagaimana juga
dituangkan dalam UUD 1945 berserta penjelasannya akan terwujud bila bila sistem
politik demokratis dan UUD 1945 harus dijalankan secara konsisten. Demokrasi yang bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan) Istilah
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani (demokratia)
"kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (demos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan",
merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM
di negara
kota Yunani
Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.Demokrasi
diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Yang bermakna kekuasaan
tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui
demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara
terbanyak.
Sejarah Perjalanan
Demokrasi Pancasila
Sejarah Perjalanan demokrasi dalam upaya mencari bentuk
demokrasi yang paling tepat diterapkan di negara RI, ada semacam trial and
error, coba dan gagal. Namun kalau direnungkan secara arif, ternyata untuk
menuju ke sistem demokrasi yang ideal perlu waktu yang cukup panjang. Sebagai
perbandingan dapat dilihat sejarah perkembangan konsep demokrasi di Amerika
Serikat, yaitu suatu negara yang dianggap sebagai negara demokrasi yang ideal
sekali, di negara tersebut sebenarnya masih banyak kekurangan. Untuk menyusun
konstitusi, Amerika memerlukan waktu selama 11 tahun, untuk menghapus
perbudakan memerlukan waktu 86 tahun, untuk memberi hak pilih kaum wanita
memerlukan 114 tahun, dan untuk menyusun draf konstitusi yang melindungi
seluruh warga negara memerlukan waktu selama 188 tahun. Oleh sebab itu, bangsa
Indonesia mencari bentuk demokrasi yang tepat sejak tahun 1945 hingga sekarang
masih terantuk-antuk. Hal ini bukan karena ketidakseriusannya tetapi karena
memerlukan waktu panjang. Membicarakan demokrasi Indonesia, bagaimanapun juga
tidak terlepas dari periodesasi sejarah politik di Indonesia, yaitu apa yang
disebut sebagai periode pemerintahan massa revolusi kemerdekaan, pemerintahan
demokrasi liberal, pemerintahan demokrasi terpimpin, dan pemerintahan demokrasi
pancasila.
Sebelumnya Ephorus Huria
Kristen Batak Protestan(HKBP) Pdt Dr.Bonar Napitulu mengatakan,pemerintah
Republik Indonesia di bawah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan
Wakil presiden Boediono memilki reputasi buruk dalam penegakan hukum, terutama
menjamin hak dan keamanan waganegara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan
keyakinan masing-masing. Pemerintah lumpuh ketika ada kelompok warganegara lain
yang bersikap main hakim sendiri kepada kelompok warganegara lain yang memiliki
keyakinan berbeda. Selama 2010, negara terkesan melakukan pembiaran terhadap
fenomena kekerasan atas nama agama. Pemerintah kehilangan roh dan jiwa UUD 1945
dan pancasila(Rakyatmerdeka,20/02/2010)...
Penulis Adalah Wakil Bidang Litbang dan Infokom Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)Pekanbaru Dan Mahasiswa PKn/FKIP/Universitas Riau
http://www.riaupos.co/opini.php?act=full&id=1356&kat=1
http://media.hariantabengan.com/index/detailopiniberitatext/id/30077
Tidak ada komentar:
Posting Komentar