Jumat, 05 Oktober 2012

DRAMA PENDIDIKAN KITA”UJIAN NASIONAL DATANG, SISWA CEMAS”


OLEH : ARIPIANTO
Tinggal menghitung hari ujian nasional(UN) akan di laksanakan di seluruh indonesia, ini menjadi momok bagi seluruh SD/sederajat, SMP/ sederajat, SMA atau SMK bahkan juga guru di sekolah yang bersangkutan. Ada yang bahagia karena berhasil lulus dan ada sekelompok kecil yang bersedih karena tidak berhasil lulus. Yang lulus belum berarti mereka lebih pintar daripada yang tidak lulus dan begitu pula sebaliknya yang tidak lulus tidak mengindikasikan bahwa mereka lebih bodoh. Pemerintah melalui Kemendikbud telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Ujian Nasional 2012 yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. Badan Standar Nasional Pendidikan  selaku penyelenggara Ujian Nasional telah menerbitkan Peraturan Nomor: 0012/P/BSNP/XII/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2011/2012 dan Peraturan  Nomor: 013/P/BSNP/XII/2011 tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2011/2012. Sementara itu, untuk mengedukasi semua pihak yang berkepentingan dengan Ujian Nasional,  Kemendikbud dan BNSP  telah bekerja sama menerbitkan Buku Tanya Jawab  tentang Ujian Nasional dan Materi  Presentasi Sosialisasi  Ujian Nasional  2012...
Bercerita tentang ujian yang mengandalkan sistem pilihan ganda sangat memungkinkan segala sesuatunya terjadi. Ada unsur spekulasi dan untung-untungan di dalam menjawab soal-soal ujian. Kreatifitas para siswa tidak muncul. Kecurangan juga sangat dimungkinkan terjadi karena jawaban-jawaban hanya disimbolkan dengan alfabet seperti “A”, “B”, “C”, “D’ dan “E”. Dengan bantuan teknologi jawaban-jawaban dapat ditransferkan oleh seseorang dengan cepat kepada para siswa yang sedang mengikuti ujian. Sebagai buktinya kita membaca di surat kabar dan menonton di televisi bahwa ada siswa yang menangis tidak lulus karena mencontek kunci jawaban yang salah. Suatu ironi menangisi ’kebodohan’ mental. Memang tidak selalu hal-hal negatif yang mewarnai Ujian Nasional. Pemerintah sendiri mengklaim bahwa dengan sistem UN seperti saat ini para siswa menjadi lebih rajin belajar. Pada satu sisi pernyataan pemerintah ini benar. Sebagian dari siswa menjadi lebih rajin dalam belajar atau mungkin ‘belajar’? Mengapa ‘belajar’? Ini diakibatkan belajar dipersempit maknanya hanya dengan membahas soal-soal. Padahal belajar lebih dari itu. Belajar merupakan proses panjang yang diakhiri dengan evaluasi dan bukan hanya mempelajari soal-soal ujian. Ada satu hal lagi yang yang dilupakan oleh pemerintah adalah bahwa tidak semua siswa menjadi lebih rajin dalam persiapan  menghadapi Ujian Nasional (UN). Pemerintah mungkin lupa akan adanya kecerdasan majemuk dan sifat para siswa yang memang sangat beragam. Menurut  pakar psikolog, setiap siswa memerlukan perlakuan yang berbeda termasuk dalam hal cara belajar. Ada siswa yang ’diancam’ akan lebih giat dan rajin belajar, tetapi tidak semua menjadi lebih rajin hanya dengan ancaman. Ada yang perlu penyadaran agar lebih rajin. Singkat kata tidak mungkin membuat siswa siswi kita yang jumlahnya ribuan tersebut dengan satu sistem dan metode saja walaupun metode tersebut nampaknya berhasil. Oleh karena itu pemerintah untuk lebih instrospeksi diri dan melihat dampak negatifnya yang sudah banyak terbukti dan bukan hanya mempertahankan argumen manfaatnya saja.

Belajar dari Pengalaman Bangsa lain
Kekhawatiran dan keprihatinan akan dampak buruk ujian yang distandardkan dan tersentralisasi telah banyak disuarakan oleh para pemerhati pendidikan. Dampak buruk ujian yang distandardkan juga disadari dan teramati di negara seperti Cina, misalnya. Yong Zhao, seorang profesor bidang pendidikan di Michigan State University, dalam artikelnya “China and the Whole Child” yang dimuat dalam majalah Educational Leadership (Mei 2007), mengulas tantangan-tantangan dalam dunia pendidikan yang dihadapi Cina. Menurut Yong Zhao persoalan yang muncul dalam dunia pendidikan Negeri Tirai Bambu itu bersumber pada satu hal, yakni pemberlakuan sistem ujian yang distandardkan (standardized testing) secara nasional, yang kemudian menghasilkan praktik pendidikan yang berorientasi pada tes (test-oriented education)...
Kendati artikel tulisan Yong Zhao tersebut sama sekali tidak menyinggung perihal praktik tak jujur dalam pelaksanaan ujian nasional sebagaimana terjadi di Indonesia, dampak-dampak buruk tersebut di atas mengisyaratkan bahwa para guru di Cina juga mengalami kekhawatiran dan ketakutan yang sama dengan para guru di Indonesia terkait dengan tingkat kelulusan para siswa, sebab ujian nasional di Cina juga menentukan kelulusan siswa.  Di negara maju seperti Amerika Serikat pun, pemberlakuan ujian yang distandardkan juga banyak ditentang sebab dianggap tidak adil, mengabaikan keragaman siswa, serta merugikan minoritas dari ekonomi kelas bawah yang mempunyai keterbatasan untuk mendapatkan sumber-sumber belajar.  Dalam disertasinya, Dale E. Margheim (2001), seorang mahasiswa program doktoral di Virginia Polytechnic Institute and State University mengungkapkan sebuah contoh dampak buruk standardized tests yang barangkali juga terjadi di Indonesia, dan negara-negara lain yang menerapkannya. Natalie J. Martinez, seorang siswi kelas XII SMA San Antonio, Texas, yang memiliki talenta musik gagal mendapatkan ijazah hanya karena menemui kesulitan melakukan perhitungan matematis dengan bilangan pecahan, meskipun Natalie telah dinyatakan  menerima beasiswa untuk belajar musik di Universitas Incarnate Word...(Kompas 12/03/2009)
Dale E. Margheim (2001) juga menunjukkan satu bentuk ketidakadilan lain yang disebabkan oleh ujian yang distandardkan. McDonnell, McLaughlin, and Morison (1997), yang ia kutip dalam bagian disertasinya, menyebutkan bahwa sebagian besar ujian yang dikategorikan beresiko tinggi (high-stake test), termasuk di dalamnya ujian yang distandardkan, didasarkan pada premis bahwa semua siswa mampu mencapai standard akademik tinggi meskipun presmis tersebut sama sekali tidak didasarkan pada hasil riset. Dengan kata lain semua siswa diperlakukan seolah-olah sama. Faktanya, mereka sangat beragam dalam kemampuan intelektual, daya serap, muatan akademis, latar belakang ekonomi, kondisi keluarga, dan lain sebagainya. Belum lagi keberagaman fasilitas sekolah tempat mereka belajar, akses terhadap teknologi dan informasi, maupun kemampuan metodologis guru-guru mereka. Siswa yang bersekolah di kota tentu mempunyai kesempatan lebih besar untuk mendapatkan sumber-sumber belajar yang layak. Siswa dengan latar belakang ekonomi kuat mempunyai kesempatan untuk menuntut ilmu di sekolah-sekolah dengan fasilitas belajar yang baik, dan oleh karena itu memiliki peluang lebih besar untuk berprestasi. Lain halnya dengan sekolah-sekolah di pinggiran, pedesaan, apalagi daerah pedalaman.
Sebuah penelitian lain di Amerika Serikat yang secara langsung berkaitan dengan hasil studi McDonnell, McLaughlin, and Morison (1997) di atas dilakukan oleh Lomax, Richard G, West, Mary Maxwell, Harmon, Maryellen C, Viator, Katherine A, Madaus, George F. (1995), yang menyebutkan bahwa ujian yang distandardkan merugikan dan mengabaikan siswa minoritas yang mempunyai keterbatasan ekonomi dan akses terhadap pendidikan sebab ujian yang distandardkan selalu merefleksikan kultur mayoritas. Akibatnya, hasil ujian mereka tidak bisa dianggap sebagai representasi yang adil dan memadai dari apa yang sungguh-sungguh mereka ketahui dan mampu lakukan.
Dampak Ujian Nasional (UN)
Hasil studi yang dilakukan Iwan Syahril, seorang mahasiswa pasca sarjana di Teachers College, Universitas Columbia pada tahun 2007 menyebutkan dampak-dampak buruk UAN di Indonesia terhadap siswa dan guru. Pertama, siswa menderita masalah psikologis yang serius. Banyak siswa mengalami kecemasan saat ujian, dan banyak yang merasa frustasi karena gagal ujian. Kondisi psikologis siswa saat menempuh ujian tidaklah sama satu dengan yang lain. Kecemasan tentunya mempengaruhi performa peserta ujian, yang pada gilirannya berimbas pada hasil ujian. Tekanan psikologis inilah yang rupanya tidak diperhitungkan oleh penyelenggara ujian nasional. Ujian yang distandardkan, menurut Iwan Syahril mengutip Oak dan Lipton (2007), selalu mengasumsikan bahwa peserta ujian mengerjakan tes di bawah kondisi yang sama. Siapa bisa menjamin para peserta berada dalam kondisi psikologis yang sama? Bahkan beberapa siswa yang biasanya menduduki rangking atas di sekolah mereka mengalami tekanan psikologis yang berat dan mengalami kegagalan (Iwan Syahril, 2007). Temuan Iwan Syahril ini sama dengan yang diungkapkan oleh Michael Phillips (2007) bahwa tes yang distandardkan menyebabkan kecemasan pada peserta ujian, guru kehilangan energi kreatif mereka dalam mengajar. Guru-guru merasa bahwa tidak ada gunanya merancang pengajaran kreatif dan inovatif karena materi itu tidak akan diujikan. Hasil studi ini persis sama dengan hasil penelitian Smith dan Rottenberg (1991) di atas. Akibatnya, guru mengajar semata-mata demi tes. Materi yang diajarkan hanya materi yang keluar di ujian. Lalu, apa yang bisa diharapkan dari proses belajar–mengajar yang salah semacam ini?
Dalam konteks inilah pemerintah terkesan tidak konsisten dengan kebijakan pendidikan nasionalnya sendiri. Di satu sisi, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berlaku sekarang sebenarnya memberi ruang gerak yang lebih luas bagi guru untuk merancang kegiatan-kegiatan pembelajaran yang kreatif dan intraktif, memberi kesempatan kepada guru untuk mengajarkan keterampilan berpikir tingkat tinggi, dan mengembangkan model pendidikan yang lebih holistik.  Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 bab II pasal 3 dengan tegas menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Artinya, undang-undang menghendaki agar pendidikan sungguh-sungguh mampu membekali siswa dengan kecerdasan intelektual, spiritual, dan emosi. Akan tetapi, di sisi lain, pemerintah secara tidak sadar telah menghambat tujuan pendidikan yang mulia tersebut melalui pemberlakuan ujian yang distandardkan dan tersentralisasi itu. Kalau akhirnya nasib siswa ditentukan hanya oleh ujian tiga hari dan pada saat yang sama reputasi sekolah dipertaruhkan.
Tampaknya, keputusan untuk terus menyelenggarakan ujian nasional didukung oleh hasil kajian Universitas Negeri Yogyakarta (2004) dan Lembaga Studi Pembangunan Indonesia (2005) yang menunjukkan bahwa ujian nasional, sebagai bentuk ujian yang distandardkan, mempunyai pengaruh positif, yaitu 1) siswa lebih giat belajar, 2) guru lebih giat mengajar, dan 3) orangtua lebih memperhatikan proses pembelajaran anak.(Kompas 04/02/ 2008).
Persoalannya adalah, apakah siswa giat belajar sekadar karena takut gagal ujian, atau karena secara sadar ingin berkembang secara intelektual? Apakah guru giat mengajar karena khawatir banyak siswanya tidak lulus ujian, sehingga mengancam reputasi karir dan sekolahnya, atau karena secara sadar ingin mengoptimalkan potensi intelektual siswa-siswanya? Temuan Yong Zhao (2007), Iwan Syahril (2007), maupun Smith dan Rottenberg (1991) menegaskan bahwa ujian yang distandardkan hanya menghasilkan siswa dan guru paranoid yang takut dan cemas menghadapi ujian. Ujian yang distandardkan menghasilkan siswa yang giat belajar atau guru yang giat mengajar semata-mata demi nilai.  Kecurangan-kecurangan yang terjadi di beberapa daerah selama pelaksanaan UAN juga menjadi indikasi bahwa ujian yang distandardkan dan tersentralisasi telah menyebabkan siswa dan guru melupakan tujuan hakiki pendidikan. Pendidikan telah diperlakukan tak ubahnya seperti kegiatan mekanis untuk mencapai tujuan jangka pendek. Bukankah pendidikan semestinya diarahkan untuk mewujudkan cita-cita idealnya, yakni menghasilkan pribadi-pribadi yang utuh dan seimbang secara intelektual, emosional, dan sosial, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dampak-dampak serius dari penerapan ujian nasional terlihat pemerintah Indonesia seyogyanya mempertimbangkan kembali kebijakan untuk menerapkan UAN sebagai alat penentu kelulusan siswa, karena. Pertama, UAN telah menyeret siswa dan guru kepada praktik-praktik yang mereduksi makna hakiki pendidikan. Kedua, UAN justru menghambat pencapaian cita-cita luhur pendidikan untuk menghasilkan pribadi-pribadi yang utuh dan seimbang. Ketiga, ujian yang distandardkan dan tersentralisasi melanggar prinsip keadilan. Pencapaian belajar siswa selama tiga tahun telah dinilai dan diukur dengan tes yang hanya berlangsung selama tiga hari. Apalagi, UAN telah dipakai untuk menentukan kelulusan siswa. Keempat, penentu kebijakan negeri ini telah mengabaikan keberagaman sekolah-sekolah dan siswa-siswanya. Asumsi pemerintah yang menyatakan bahwa UAN akan mendorong siswa dan guru bekerja lebih giat sehingga berprestasi lebih baik sungguh tidak bisa diterima. Apakah betul ada korelasi positif antara pemberlakuan ujian yang distandardkan secara nasional dengan prestasi siswa.Sebuah studi yang dilakukan Sharon L. Nicols, Gene V. Glass, dan David C. Berliner terhadap data tes NAEP (the National Assessment of Educational Progress) di 25 negara bagian di Amerika Serikat (Techniques, 2006) justru menyangkal premis tersebut, sebab hasil studi tersebut tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa tekanan ujian yang dipakai untuk mengukur keberhasilan siswa dan sekolah benar-benar meningkatkan prestasi belajar siswa. Artinya, ujian nasional bukanlah faktor penting yang secara signifikan mampu mendorong siswa untuk berprestasi. Ujian yang distandardkan seyogyanya digunakan hanya sebagai alat evaluasi, dan bukan sebagai alat penentu kelulusan. Pemerintah mengatakan bahwa salah satu fungsi ujian nasional adalah untuk memetakan kualitas pendidikan di Indonesia, dan menjamin mutu pendidikan nasional. Fungsi inilah yang mestinya lebih ditekankan. Pemerintah bisa membuat kebijakan-kebijakan maupun program-program pendidikan yang didasarkan pada hasil pemetaan tersebut.
Pemerintah Pusat Alokasikan Dana UN Untuk Riau 8 Miliar                 
Bantuan Ujian Nasional (UN) tahun 2012 untuk Provinsi Riau dari pemerintah pusat Rp8 miliar lebih. Bantuan itu dikelola oleh Panitia Pelaksana UN di Dinas Pendidikan Riau. Demikian dikatakan, Ketua Penanggungjawab UN, Dra Dewi Riyawati Andamari, Selasa (13/3) di ruang kerjanya. Menurutnya, pengelolaan dana bantuan itu sudah disepakati lewat Momerendum of Understanding (MoU) antara panitia UN di seluruh provinsi dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), 9 Maret lalu di Jakarta.   Lebih lanjut, Kabid Pengembangan SMP Disdik Riau ini menjelaskan, Rp8 miliar bantuan itu masing-masing dialokasikan untuk jenjang SD Rp1.828.061.000, SMP dan SMA Rp7.046.179.000. Bantuan ini diperuntukkan untuk sosialisasi, cetak ijazah, cetak LJUN (Lembar Jawaban Ujian Nasional) dan monitoring UN.(Utusanriau 13/03/2012)...








Penulis Adalah Wakil Bidang Litbang dan Infokom Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Pekanbaru Dan Mahasiswa PKn/FKIP/Universitas Riau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar