Jumat, 05 Oktober 2012

PEMILIHAN SUARA ULANG PEKANBARU”KPU MILIK SIAPA”(?)


OLEH : ARIPIANTO
Meski suhu udara di Kota Pekanbaru panas terik, ternyata tidak menyurutkan niat massa untuk tetap masuk ke halaman Kantor Gubernur Riau. Mereka berusaha membuka pagar, bahkan mencoba mendobrak pagar besi tersebut, namun tidak berhasil, karena dijaga ketat dan ditahan aparat Satuan Polisi Pamong Praja dari dalam pagar. Sementara itu para orator secara bergantian tetap menyampaikan orasinya dan tuntutan mereka agar KPU Pekanbaru segera mencabut SK 79 tahun 2011 tentang pengguguran Firdaus MT dari Calon Wali Kota Pekanbaru yang telah dua kali pemungutan suara mengalahkan pasangan Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk. Mereka juga menuding bahwa KPU telah mencurangi pilihan rakyat. Dalam pada itu, akibat massa terkonsentrasi di Jalan Jenderal Sudirman, aparat kepolisian pun terpaksa menutup badan jalan dan mengalihkan arus lalu lintas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
Tim Koalisi Pemenangan Pasangan Calon Walikota Pekanbaru, Firdaus-Ayat Cahyadi, melaporkan Ketua KPU Kota Pekanbaru kepada kepolisian setempat, terkait terbitnya surat keputusan lembaga itu tentang penggusuran Firdaus sebagai Walikota Terpilih. Ketua Tim Pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi, Chaidir, memimpin langsung proses pelaporan itu, Kamis. Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru itu masih berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen pencalonan oleh calon walikota tersebut. "Keputusan yang dikeluarkan KPU Kota Pekanbaru ini, selain melawan hukum, juga bertolakbelakang dengan kehendak rakyat. Karena, KPU tidak mengindahkan aspirasi mayoritas rakyat Kota Pekanbaru yang telah memilih Firdaus," kata Chaidir.
Ia mengatakan itu, usai membuat laporan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau.
Selain melapor ke polisi, demikian Chaidir, pihaknya juga akan mengadukan kasus tersebut ke KPU Pusat untuk kiranya dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. "Jelas-jelas, keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kota Pekanbaru sangat merugikan Firdaus beserta tim sukses-nya. Kalau mau membuat suatu keputusan, itu ada aturan mainnya. KPU  tidak bisa sesuka hati seperti ini," tegasnya. Bahkan menurut Chaidir, kalau dilihat dari aturannya, keputusan KPU Pekanbaru itu juga sudah kadaluwarsa, mengingat pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi telah definitif sebagai calon Walikota dan calon Wakil Walikota sejak April 2011 lalu. "Hal ini tidak bisa diganggu gugat lagi. Kalau dasarnya memang bermasalah, ini kan' sudah diproses di kepolisian. Kami tinggal tunggu saja hasilnya," Dikatakannya, MK yang memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 21 Desember 2011 lalu, dan melaporkannya kembali ke lembaga konstitusi itu.
"Mereka seharusnya melaporkan hasil rekapitulasinya saja, tapi ini kok' ada laporan lain," kata Chaidir. Sementara itu, Armilis Ramaini selaku kuasa hukum pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi menambahkan, pihaknya melaporkan sejumlah perkara ke pihak kepolisian setempat mengingat kerancuan atas tindakan Ketua KPU Kota Pekanbaru. "Tidak dapat saya jelaskan, namun satu di antaranya, yakni pemalsuan berkas perkara yang sebenarnya juga tidak jelas. Hal ini selain melanggar Undang-undang Pilkada Nomor 32 tahun 2004, Ketua KPU Kota Pekanbaru juga telah melanggar undang-undang pidana lainnya, hingga terancam hukuman lima tahun penjara," ungkapnya Artinya, lanjutnya, apa yang menjadi dasar penetapan hukum sehingga Firdaus digugurkan sampai saat ini tidak jelas, dan KPU Kota Pekanbaru harus bertanggungjawab. "Atas dasar ini pula, kami menganggap KPU Kota Pekanbaru tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Bahkan cenderung membela salah satu pasangan calon, dalam hal ini pasangan Berseri (Septina Promawati-Erizal Muluk, Red)," katanya...(Antararaiu 05/01/2012)
KPU Minta Menangkan Salah Satu calon
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (11/1) di Gedung MK itu, KPU Pekanbaru, melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail kembali meminta MK agar calon wali kota Firdaus MT digugurkan. KPU Pekanbaru juga minta MK membatalkan hasil rekapitulasi PSU dan memenangkan pasangan Berseri (Septina-Erizal). Awalnya, hakim MK yang menyidangkan perkara Nomor 63/PHPU.D-IX/2011 meminta semua pihak memberikan laporan dan keterangan terkait dengan pelaksanaan PSU.  Secara bergiliran Ketua MK, Mahfud MD yang memimpin persidangan memberikan kesempatan kepada pihak yang hadir dalam persidangan itu. Mulai KPU Pekanbaru, Panwaslu, Bawaslu, KPU pusat, KPU Provinsi, Kemendagri, Pemohon (pasangan Berseri) dan terakhir pihak terkait (pasangan PAS). Dalam laporannya, KPU Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail memaparkan semua tahapan dan proses serta pelaksanaan PSU, rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara kedua kedua pasangan calon, hingga permohonan tindak lanjut digugurkannya H Firdaus sebagai calon Wali Kota Pekanbaru tahun 2011 melalui rapat pleno KPU Pekanbaru.
PSU tersebut diikuti oleh jumlah suara sebanyak 253.223. Dari jumlah itu dinyatakan suara sah sebanyak 249.127 dan tidak sah sebanyak 4.096. Dari suara sah itu, pasangan nomor urut 1 (PAS) memperoleh 153.856 suara atau 61,76 persen, sedangkan pasangan nomor urut dua (Berseri) memperoleh 95.271 suara atau 38,24 persen,’’ terang Maqdir yang pada kesempatan itu didampingi Ketua KPU Pekanbaru, Tengku Rafizal dan empat orang Komisioner lainnya.Kemudian, menyatakan tidak sah dan tidak mengikat berita acara Nomor 63/KPU-PBR/KKWK/2011 tentang perolehan suara dan presentase perolehan suara sah pasangan calon dalam PSU Pemilukada Pekanbaru.  KPU Pekanbaru juga meminta MK menyatakan hasil rapat pleno KPU memutuskan untuk menggugurkan Firdaus sebagai calon Wako tahun 2001, menetapkan pasangan calon nomor urut 2 atas nama Dra Septina Primawati-Erizal Muluk sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak sebanyak 95.271 suara.‘’Menetapkan pasangan calon dengan nomor urut 2 Dra Septina Primawati-Erizal Muluk sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilukada Kota Pekanbaru. Apabila majelis berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,’’ pinta Maqdir. (Riaupos 12/01/2012). ’MK perintahkan PSU, dan PSU sudah dilaksanakan. Kalau ada pelanggaran, sudah dilaporkan ke polisi. Biarkan saja aparat polisi yang menanganinya. Jangan mengganggu proses PSU menjadi berlarut-larut,’’ katanya. Yusril berharap MK segera memutuskan perkara PSU ini dengan seadil-adilnya, karena sudah jelas pemenangnya berdasarkan rekapitulasi penghitungan KPU Pekanbaru. Mengenai persoalan dugaan hukum hendaknya diserahkan ke pengadilan.Pada kesempatan lain, Kasubdit Pejabat Negara Wilayah IV, Ditjend Otda, Kemendagri Sukoco menilai bahwa setelah amar putusan pada 7 Oktober 2011 lalu, pihaknya belum menemukan dan mendapatkan laporan adanya aparatur Pemko yang bersikap tidak netral.
Demokrasi yang terkoyak
Keputusan KPUD Pekanbaru untuk menggugurkan Firdaus MT sebagai calon walikota Pekanbaru, setelah menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU), mendapat tanggapan dari Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.  Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini menilai SK KPU Pekanbaru Nomor: 79 tahun 2011 tertanggal 28 Desember 2011 sebagai keputusan yang aneh. ‘’Yang menyelenggarakan Pemilukada itukan KPU. Kalau dia menyelenggarakan, berarti dia yang menetapkan calon. Proses sudah berjalan. Masa setelah ada hasilnya lalu dibatalkan. Itu (keputusan aneh)’’ kata Gamawan)...(Riau Pos 11/01/2012)
Perihal proses hukum yang sedang dijalani Firdaus, menurut Gamawan, tidak serta-merta bisa menggugurkan Firdaus dari pencalonan Pemilukada.  Karena sebelum memiliki dasar keputusan yang tetap (inkrach), maka setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum atas dasar azas praduga tak bersalah. Terlebih lagi proses penyelenggaraan Pilkada dan PSU, mulai dari penjaringan calon hingga penetapan, semuanya telah disahkan sendiri oleh KPU.
Wagub Imbau Tingkatkan Kondusifitas Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit mengimbau seluruh masyarakat menciptakan kondusifitas. Ini menjadi perhatian, mengingat telah terjadi beberapa aksi yang dapat mencemaskan warga.‘’Kita harus tetap menciptakan lingkungan yang kondusif. Semua pihak harus intropeksi diri dan saling menjaga, sehingga tidak terjadi konflik di tengah masyarakat,’’ terangnya. Wagub mengajak semua pihak berpikiran tenang dan meresapi pokok masalah sesungguhnya yang diperlukan masyarakat yang tidak lain adalah keamanan dan kenyamanan. Wagubri mengingatkan jangan sampai aksi yang awalnya baik merugikan berbagai pihak. ‘’Jika tidak aman maka aktifitas tentu akan terganggu, jangan ada korban individu, apalagi aset pemerintah,’’ ujar Wagub Menurutnya, jika tidak saling menjaga, semua hal yang dicapai selama ini baik fasilitas infrastruktur dan kerja keras tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. ‘’Jangan lakukan tindakan massif yang merugikan masyarakat Pekanbaru secara keseluruhan. Introspeksi diri dan selalu berpikir dewasa dalam bertindak,’’ ujar Wagub lagi. Disinggung mengenai aksi yang berkembang merupakan wujud kekecewaan masyarakat akan putusan KPU, Wagubri mengatakan untuk urusan politik diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga tertinggi dalam menangani PSU...(RiauPos 12/01/2012)












Penulis Adalah Wakil Bidang Litbang dan Infokom Dewan Pimpinan CabangGerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Pekanbaru Dan Mahasiswa PKn/FKIP/Universitas Riau


Tidak ada komentar:

Posting Komentar