OLEH
: ARIPIANTO
Meski suhu udara di Kota Pekanbaru
panas terik, ternyata tidak menyurutkan niat massa untuk tetap masuk ke halaman
Kantor Gubernur Riau. Mereka berusaha membuka pagar, bahkan mencoba mendobrak
pagar besi tersebut, namun tidak berhasil, karena dijaga ketat dan ditahan
aparat Satuan Polisi Pamong Praja dari dalam pagar. Sementara itu para orator
secara bergantian tetap menyampaikan orasinya dan tuntutan mereka agar KPU
Pekanbaru segera mencabut SK 79 tahun 2011 tentang pengguguran Firdaus MT dari
Calon Wali Kota Pekanbaru yang telah dua kali pemungutan suara mengalahkan
pasangan Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk. Mereka juga menuding bahwa KPU
telah mencurangi pilihan rakyat. Dalam pada itu, akibat massa terkonsentrasi di
Jalan Jenderal Sudirman, aparat kepolisian pun terpaksa menutup badan jalan dan
mengalihkan arus lalu lintas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
Tim
Koalisi Pemenangan Pasangan Calon Walikota Pekanbaru, Firdaus-Ayat Cahyadi,
melaporkan Ketua KPU Kota Pekanbaru kepada kepolisian setempat, terkait
terbitnya surat keputusan lembaga itu tentang penggusuran Firdaus sebagai
Walikota Terpilih. Ketua Tim
Pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi, Chaidir, memimpin langsung proses pelaporan
itu, Kamis. Surat Keputusan (SK) Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru itu masih berkaitan dengan dugaan pemalsuan
dokumen pencalonan oleh calon walikota tersebut. "Keputusan yang dikeluarkan KPU Kota Pekanbaru ini,
selain melawan hukum, juga bertolakbelakang dengan kehendak rakyat. Karena, KPU
tidak mengindahkan aspirasi mayoritas rakyat Kota Pekanbaru yang telah memilih
Firdaus," kata Chaidir.
Ia mengatakan itu, usai membuat laporan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau.
Selain melapor ke polisi, demikian Chaidir, pihaknya juga akan mengadukan kasus tersebut ke KPU Pusat untuk kiranya dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. "Jelas-jelas, keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kota Pekanbaru sangat merugikan Firdaus beserta tim sukses-nya. Kalau mau membuat suatu keputusan, itu ada aturan mainnya. KPU tidak bisa sesuka hati seperti ini," tegasnya. Bahkan menurut Chaidir, kalau dilihat dari aturannya, keputusan KPU Pekanbaru itu juga sudah kadaluwarsa, mengingat pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi telah definitif sebagai calon Walikota dan calon Wakil Walikota sejak April 2011 lalu. "Hal ini tidak bisa diganggu gugat lagi. Kalau dasarnya memang bermasalah, ini kan' sudah diproses di kepolisian. Kami tinggal tunggu saja hasilnya," Dikatakannya, MK yang memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 21 Desember 2011 lalu, dan melaporkannya kembali ke lembaga konstitusi itu.
"Mereka seharusnya melaporkan hasil rekapitulasinya saja, tapi ini kok' ada laporan lain," kata Chaidir. Sementara itu, Armilis Ramaini selaku kuasa hukum pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi menambahkan, pihaknya melaporkan sejumlah perkara ke pihak kepolisian setempat mengingat kerancuan atas tindakan Ketua KPU Kota Pekanbaru. "Tidak dapat saya jelaskan, namun satu di antaranya, yakni pemalsuan berkas perkara yang sebenarnya juga tidak jelas. Hal ini selain melanggar Undang-undang Pilkada Nomor 32 tahun 2004, Ketua KPU Kota Pekanbaru juga telah melanggar undang-undang pidana lainnya, hingga terancam hukuman lima tahun penjara," ungkapnya Artinya, lanjutnya, apa yang menjadi dasar penetapan hukum sehingga Firdaus digugurkan sampai saat ini tidak jelas, dan KPU Kota Pekanbaru harus bertanggungjawab. "Atas dasar ini pula, kami menganggap KPU Kota Pekanbaru tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Bahkan cenderung membela salah satu pasangan calon, dalam hal ini pasangan Berseri (Septina Promawati-Erizal Muluk, Red)," katanya...(Antararaiu 05/01/2012)
Ia mengatakan itu, usai membuat laporan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau.
Selain melapor ke polisi, demikian Chaidir, pihaknya juga akan mengadukan kasus tersebut ke KPU Pusat untuk kiranya dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. "Jelas-jelas, keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kota Pekanbaru sangat merugikan Firdaus beserta tim sukses-nya. Kalau mau membuat suatu keputusan, itu ada aturan mainnya. KPU tidak bisa sesuka hati seperti ini," tegasnya. Bahkan menurut Chaidir, kalau dilihat dari aturannya, keputusan KPU Pekanbaru itu juga sudah kadaluwarsa, mengingat pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi telah definitif sebagai calon Walikota dan calon Wakil Walikota sejak April 2011 lalu. "Hal ini tidak bisa diganggu gugat lagi. Kalau dasarnya memang bermasalah, ini kan' sudah diproses di kepolisian. Kami tinggal tunggu saja hasilnya," Dikatakannya, MK yang memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 21 Desember 2011 lalu, dan melaporkannya kembali ke lembaga konstitusi itu.
"Mereka seharusnya melaporkan hasil rekapitulasinya saja, tapi ini kok' ada laporan lain," kata Chaidir. Sementara itu, Armilis Ramaini selaku kuasa hukum pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi menambahkan, pihaknya melaporkan sejumlah perkara ke pihak kepolisian setempat mengingat kerancuan atas tindakan Ketua KPU Kota Pekanbaru. "Tidak dapat saya jelaskan, namun satu di antaranya, yakni pemalsuan berkas perkara yang sebenarnya juga tidak jelas. Hal ini selain melanggar Undang-undang Pilkada Nomor 32 tahun 2004, Ketua KPU Kota Pekanbaru juga telah melanggar undang-undang pidana lainnya, hingga terancam hukuman lima tahun penjara," ungkapnya Artinya, lanjutnya, apa yang menjadi dasar penetapan hukum sehingga Firdaus digugurkan sampai saat ini tidak jelas, dan KPU Kota Pekanbaru harus bertanggungjawab. "Atas dasar ini pula, kami menganggap KPU Kota Pekanbaru tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Bahkan cenderung membela salah satu pasangan calon, dalam hal ini pasangan Berseri (Septina Promawati-Erizal Muluk, Red)," katanya...(Antararaiu 05/01/2012)
KPU Minta Menangkan Salah Satu calon
Dalam
sidang perdana yang digelar Rabu (11/1) di Gedung MK itu, KPU Pekanbaru,
melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail kembali meminta MK agar calon wali kota
Firdaus MT digugurkan. KPU Pekanbaru juga minta MK membatalkan hasil
rekapitulasi PSU dan memenangkan pasangan Berseri (Septina-Erizal). Awalnya,
hakim MK yang menyidangkan perkara Nomor 63/PHPU.D-IX/2011 meminta semua pihak
memberikan laporan dan keterangan terkait dengan pelaksanaan PSU. Secara bergiliran Ketua MK, Mahfud MD yang
memimpin persidangan memberikan kesempatan kepada pihak yang hadir dalam
persidangan itu. Mulai KPU Pekanbaru, Panwaslu, Bawaslu, KPU pusat, KPU
Provinsi, Kemendagri, Pemohon (pasangan Berseri) dan terakhir pihak terkait
(pasangan PAS). Dalam laporannya, KPU Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Maqdir
Ismail memaparkan semua tahapan dan proses serta pelaksanaan PSU, rapat pleno
rekapitulasi penghitungan perolehan suara kedua kedua pasangan calon, hingga
permohonan tindak lanjut digugurkannya H Firdaus sebagai calon Wali Kota Pekanbaru
tahun 2011 melalui rapat pleno KPU Pekanbaru.
PSU
tersebut diikuti oleh jumlah suara sebanyak 253.223. Dari jumlah itu dinyatakan
suara sah sebanyak 249.127 dan tidak sah sebanyak 4.096. Dari suara sah itu,
pasangan nomor urut 1 (PAS) memperoleh 153.856 suara atau 61,76 persen,
sedangkan pasangan nomor urut dua (Berseri) memperoleh 95.271 suara atau 38,24
persen,’’ terang Maqdir yang pada kesempatan itu didampingi Ketua KPU
Pekanbaru, Tengku Rafizal dan empat orang Komisioner lainnya.Kemudian, menyatakan
tidak sah dan tidak mengikat berita acara Nomor 63/KPU-PBR/KKWK/2011 tentang
perolehan suara dan presentase perolehan suara sah pasangan calon dalam PSU
Pemilukada Pekanbaru. KPU Pekanbaru juga
meminta MK menyatakan hasil rapat pleno KPU memutuskan untuk menggugurkan
Firdaus sebagai calon Wako tahun 2001, menetapkan pasangan calon nomor urut 2
atas nama Dra Septina Primawati-Erizal Muluk sebagai pasangan yang memperoleh
suara terbanyak sebanyak 95.271 suara.‘’Menetapkan pasangan calon dengan nomor
urut 2 Dra Septina Primawati-Erizal Muluk sebagai pasangan calon terpilih dalam
Pemilukada Kota Pekanbaru. Apabila majelis berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya,’’ pinta Maqdir. (Riaupos 12/01/2012). ’MK perintahkan PSU,
dan PSU sudah dilaksanakan. Kalau ada pelanggaran, sudah dilaporkan ke polisi.
Biarkan saja aparat polisi yang menanganinya. Jangan mengganggu proses PSU menjadi
berlarut-larut,’’ katanya. Yusril berharap MK segera memutuskan perkara PSU ini
dengan seadil-adilnya, karena sudah jelas pemenangnya berdasarkan rekapitulasi
penghitungan KPU Pekanbaru. Mengenai persoalan dugaan hukum hendaknya
diserahkan ke pengadilan.Pada kesempatan lain, Kasubdit Pejabat Negara Wilayah
IV, Ditjend Otda, Kemendagri Sukoco menilai bahwa setelah amar putusan pada 7
Oktober 2011 lalu, pihaknya belum menemukan dan mendapatkan laporan adanya
aparatur Pemko yang bersikap tidak netral.
Demokrasi yang terkoyak
Keputusan KPUD Pekanbaru untuk
menggugurkan Firdaus MT sebagai calon walikota Pekanbaru, setelah menggelar
Pemilihan Suara Ulang (PSU), mendapat tanggapan dari Menteri Dalam Negeri,
Gamawan Fauzi. Mantan Gubernur Sumatera
Barat (Sumbar) ini menilai SK KPU Pekanbaru Nomor: 79 tahun 2011 tertanggal 28
Desember 2011 sebagai keputusan yang aneh. ‘’Yang menyelenggarakan Pemilukada
itukan KPU. Kalau dia menyelenggarakan, berarti dia yang menetapkan calon.
Proses sudah berjalan. Masa setelah ada hasilnya lalu dibatalkan. Itu
(keputusan aneh)’’ kata Gamawan)...(Riau Pos 11/01/2012)
Perihal proses hukum yang sedang
dijalani Firdaus, menurut Gamawan, tidak serta-merta bisa menggugurkan Firdaus
dari pencalonan Pemilukada. Karena
sebelum memiliki dasar keputusan yang tetap (inkrach), maka setiap orang
memiliki hak yang sama di mata hukum atas dasar azas praduga tak bersalah. Terlebih
lagi proses penyelenggaraan Pilkada dan PSU, mulai dari penjaringan calon
hingga penetapan, semuanya telah disahkan sendiri oleh KPU.
Penulis Adalah Wakil Bidang Litbang dan Infokom Dewan
Pimpinan CabangGerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Pekanbaru Dan Mahasiswa PKn/FKIP/Universitas Riau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar