OLEH : ARIPIANTO
Pada
saat sekarang Pelaksanaan otonomi pendidikan yang sudah berjalan selama lima
tahun ini, masih dilanda hambatan dan permasalahan. Hal ini berpotensi
menganggu efektifitas, efisiensi dan profesionalisme pengelolaan pendidikan. ”Menurut
kepala Balitbang Kemdikbud Prof Khairil
Anwar Notodiputro mengatakan, kajian ulang terhadap pelaksanaan otonomi
pendidikan di lakukan dengan menghelat lokakarya “Desentralisasi Pendidikan”
masih menurut Khairil, pemberlakuan otonomi pendidikan sejalan dengan
pelaksanaan UU No 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah. UU tersebut memberikan
wewenang kepada daerah untuk mengelola pendidikan. Khairil mengemukakan,
Mendibud Prof Mohammad Nuh mengarahkan Balitbang untuk membuat kajian mendalam
dan evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan otonomi pendidikan.
Sejumlah hambatan muncul, karena
perbedaan tingkat komitmen daerah dalam pengembangan pendidikan, lemahnya
profesionalisme daerah dalam mengelolah pendidik dan tenaga kependidikan, perbedaan
interpretasi antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,serta
insinkronisasi pengelolaan komponen pendidikan yang berada dibawah kementrian
agama dengan komponen pendidikan di bawah pemerintah daerah dan kementrian pendidikan dan kebudayaan.
Pakar pendidikan yang juga rektor
Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) PGRI, Muhdi menilai sudah saatnya
otonomin pendidikan yang tercakup dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah dievaluasi.
Permasaahan-permasalahan yang terjadi pada dunia pendidikan, sering tidak
mendapatkan penanganan secara cepat, karena ada yang menganggap penanganannya
masih di tangani oleh pusat. Sudah selayaknya UU nomor 32/2004 tentang
pemerintah daerah yang didalamnya mencakup otonomi pendidikan dievaluasi,
dengan memberikan pembagian kewenangan pendidikan secara Proporsional...
Sesuai dengan definisi anggaran
pendidikan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang
APBN TA 2011, dinyatakan bahwa Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran
pada fungsi pendidikan
yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran
pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui
pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik tetapi tidak termasuk
anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah (pasal 1 butir 48). Dengan demikian,
jelaslah sudah penerima manfaat anggaran pendidikan 20% adalah Pemerintah Pusat
(19 K/L), Pemerintah Daerah (Pemda Prov/Kab/kota, sebagai dana transfer), dan
Lembaga Pengelola Dana Pembiayaan/BLU (pengelola dana pembiayaan berupa Dana
Pengembangan Pendidikan Nasional/DPPN), agar dapat di impelementasikan dalam bingkai desentralisasi pendidikan.
Pemerintah Anggarankan
Pendidikan Makin Besar 2012
Pendidikan merupakan salah satu
faktor yang paling mendasar dalam siklus kehidupan manusia mulai lahir hingga
akhir hayat (long life education). Secara konsep, pendidikan merupakan suatu
upaya yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertangung jawab. Pendidikan adalah suatu proses transfer of knowledge
(ilmu pengetahuan, teknologi dan seni) yang dilakukan oleh guru kepada anak
didiknya. Selain itu, pendidikan adalah alat untuk merubah cara berpikir kita
dari cara berpikir tradisional ke cara berpikir ilmiah (modern).Namun hingga
kini, upaya pemerintah untuk menangani permasalahan pendidikan di Indonesia. Indonesia
saat ini masih menempati urutan bawah untuk negara-negara yang berada di
kawasan Asia Pasifik (Unesco, 2009).
Peran pemerintah sangat dibutuhkan guna meningkatkan
kualitas pendidikan anak, utamanya kualitas pendidikan dasar sebagaimana amanat
UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan” dan ayat (2) “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya”. Pemerintah merencana
menaikkan anggaran pendidikan pada APBN 2012,”Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
mengemukakan hal itu saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Guru dan
Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI)”. Pada 2011 ini
anggaran pendidikan capai Rp.266,9 Triliun, ini saja sebetulnya lebih dari
separuh total APBN 2005, tahun depan pemerintah usulkan ke DPR RI, dan biasanya
setuju, Rp.286,6 Triliun”. katanya, dari anggaran yang semakin besar kita bisa
tingkatkan keperluan pendidikan kita. Minsalnya BOS, kita ingin 31,3 Juta Siswa
SD mendapat bantuan BOS, 13,4 Juta siswa SMP mendapatkan BOS, dan delapan juta
siswa miskin dapat bea siswa termasuk peningkatan kualifikasi dan sertifikasi
guru capai S1 san D4, bukan hanya kemampuan guru tetapi juga kesejahteraan
mengikuti, ada tunjangan profesi dan tunjangan Khusus, lalu Propinsi Riau mengalokasikan
anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 7,8 persen dari total RAPBN tahun 2012
yang melonjak naik menjadi 6,3 triliun(12/11 Antarariau)
Kondisi Pendidikan di Indonesia
Terkait dengan kondisi
pendidikan di Indonesia, Abdul Malik Fadjar (Mendiknas tahun
2001) mengakui kebenaran penilaian bahwa sistem pendidikan di Indonesia adalah
yang terburuk di kawasan Asia. Ia mengingatkan, pendidikan sangat dipengaruhi
oleh kondisi sosial politik, termasuk persoalan stabilitas dan keamanan, sebab
pelaksanaan pendidikan membutuhkan rasa aman. Menanggapi hasil survei Political and Economic Risk Consultancy
(PERC) yang menyebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di
kawasan Asia, yaitu dari 12 negara yang disurvei oleh lembaga yang berkantor
pusat di Hongkong itu, Korea Selatan dinilai memiliki sistem Pendidikan Terbaik, disusul
Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia. Indonesia menduduki
urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam (Kompas,5/9/2001).
Kondisi ini
menunjukan adanya hubungan yang berarti antara penyelenggaraan pendidikan
dengan kualitas pembangunan sumber daya manusia indonesia yang dihasilkan
selama ini, meskipun masih ada faktor-faktor lain yang juga mempengaruhinya. Dalam memetakan masalah pendidikan maka
perlu diperhatikan realitas pendidikan itu sendiri yaitu pendidikan sebagai
sebuah subsistem yang sekaligus juga merupakan suatu sistem yang kompleks.
Gambaran pendidikan sebagai sebuah subsistem adalah kenyataan bahwa pendidikan
merupakan salah satu aspek kehidupan yang berjalan dengan dipengaruhi oleh
berbagai aspek eksternal yang saling terkait satu sama lain. Aspek politik, ekonomi, sosial-budaya,
pertahanan-keamanan, bahkan ideologi sangat erat pengaruhnya terhadap keberlangsungan
penyelenggaraan pendidikan, begitupun sebaliknya. Sedangkan pendidikan sebagai
suatu sistem yang kompleks menunjukan bahwa pendidikan di dalamnya terdiri dari
berbagai perangkat yang saling mempengaruhi secara internal, sehingga dalam
rangkaian input-proses-output pendidikan, berbagai perangkat yang
mempengaruhinya tersebut perlu mendapatkan jaminan kualitas yang layak oleh
berbagai stakeholder yang terkait.
Di Perlu Sinergi Dunia
Usaha-Pemerintah dalam Pendidikan
Sinergitas
antara pemerintah, lembaga dan kalangan dunia usaha, serta institusi pendidikan
diperlukan dalam mendukung akses yang lebih terbuka untuk mengenyam pendidikan
di berbagai level, hingga pendidikan tinggi. Hal itu mengemuka dalam Lokakarya
"Peran Dunia Usaha, Pemerintah Daerah dan Lembaga non Pemerintah dalam
Pendidikan Tinggi",yang diadakan Universitas Esa Unggul (UEU), di Kampus UEU...(09/11Kompas)
Dibutuhkan
kerja sama agar apa yang diharapkan dapat sukses. Bukan hanya pemerataan,
tetapi juga membuka akses untuk semua orang, yang berkualitas punya akses yang
baik untuk mengenyam pendidikan tinggi, Salah satu terobosan yang bisa
dilakukan adalah mengadakan program yang berkesinambungan dan melibatkan
seluruh stakeholders.
Sekarang tinggal
kesadaran kita berbangsa dan bernegara membangun sumber daya manusia yang berdaya
saing dikancah nasional atau pun internasional serta melakukan
perubahan-perubahan melalui instrument
pendidikan menuju kesejahteraan sebagaimana yang diamanahkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagimana
pendidikan itu sendiri merupakan suatu proses perubahan yang dialami oleh orang
yang belajar (learners). Education
for us is a process which changes the learners (Bloom, Madaus, & hastings,
1981: 5).
Penulis:Adalah Wakil Bidang Litbang dan Infokom
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota
Pekanbaru
Dan Mahasiswa PKn/FKIP/Universitas Riau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar