Jumat, 05 Oktober 2012

MENGELOLAH ANGGARAN PENDIDIKAN : “ANGGARAN YANG TIDAK TEPAT ATAU PENGELOLA ANGGARAN YANG KURANG BERPENDIDIKAN” (?)


OLEH : ARIPIANTO
Pada saat sekarang Pelaksanaan otonomi pendidikan yang sudah berjalan selama lima tahun ini, masih dilanda hambatan dan permasalahan. Hal ini berpotensi menganggu efektifitas, efisiensi dan profesionalisme pengelolaan pendidikan. ”Menurut kepala Balitbang Kemdikbud Prof  Khairil Anwar Notodiputro mengatakan, kajian ulang terhadap pelaksanaan otonomi pendidikan di lakukan dengan menghelat lokakarya “Desentralisasi Pendidikan” masih menurut Khairil, pemberlakuan otonomi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan UU No 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah. UU tersebut memberikan wewenang kepada daerah untuk mengelola pendidikan. Khairil mengemukakan, Mendibud Prof Mohammad Nuh mengarahkan Balitbang untuk membuat kajian mendalam dan evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan otonomi pendidikan.
            Sejumlah hambatan muncul, karena perbedaan tingkat komitmen daerah dalam pengembangan pendidikan, lemahnya profesionalisme daerah dalam mengelolah pendidik dan tenaga kependidikan, perbedaan interpretasi antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,serta insinkronisasi pengelolaan komponen pendidikan yang berada dibawah kementrian agama dengan komponen pendidikan di bawah pemerintah daerah dan kementrian pendidikan  dan kebudayaan.
            Pakar pendidikan yang juga rektor Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) PGRI, Muhdi menilai sudah saatnya otonomin pendidikan yang tercakup dalam Undang-Undang  Pemerintah Daerah dievaluasi. Permasaahan-permasalahan yang terjadi pada dunia pendidikan, sering tidak mendapatkan penanganan secara cepat, karena ada yang menganggap penanganannya masih di tangani oleh pusat. Sudah selayaknya UU nomor 32/2004 tentang pemerintah daerah yang didalamnya mencakup otonomi pendidikan dievaluasi, dengan memberikan pembagian kewenangan pendidikan secara Proporsional...
Sesuai dengan definisi anggaran pendidikan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN TA 2011, dinyatakan bahwa Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah (pasal 1 butir 48). Dengan demikian, jelaslah sudah penerima manfaat anggaran pendidikan 20% adalah Pemerintah Pusat (19 K/L), Pemerintah Daerah (Pemda Prov/Kab/kota, sebagai dana transfer), dan Lembaga Pengelola Dana Pembiayaan/BLU (pengelola dana pembiayaan berupa Dana Pengembangan Pendidikan Nasional/DPPN), agar dapat di impelementasikan dalam bingkai desentralisasi pendidikan.
Pemerintah Anggarankan Pendidikan Makin Besar 2012
            Pendidikan merupakan salah satu faktor yang paling mendasar dalam siklus kehidupan manusia mulai lahir hingga akhir hayat (long life education). Secara konsep, pendidikan merupakan suatu upaya yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertangung jawab. Pendidikan adalah suatu proses transfer of knowledge (ilmu pengetahuan, teknologi dan seni) yang dilakukan oleh guru kepada anak didiknya. Selain itu, pendidikan adalah alat untuk merubah cara berpikir kita dari cara berpikir tradisional ke cara berpikir ilmiah (modern).Namun hingga kini, upaya pemerintah untuk menangani permasalahan pendidikan di Indonesia. Indonesia saat ini masih menempati urutan bawah untuk negara-negara yang berada di kawasan Asia Pasifik (Unesco, 2009).
Peran pemerintah sangat dibutuhkan guna meningkatkan kualitas pendidikan anak, utamanya kualitas pendidikan dasar sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan ayat (2) “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pemerintah merencana menaikkan anggaran pendidikan pada APBN 2012,”Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengemukakan hal itu saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Guru dan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI)”. Pada 2011 ini anggaran pendidikan capai Rp.266,9 Triliun, ini saja sebetulnya lebih dari separuh total APBN 2005, tahun depan pemerintah usulkan ke DPR RI, dan biasanya setuju, Rp.286,6 Triliun”. katanya, dari anggaran yang semakin besar kita bisa tingkatkan keperluan pendidikan kita. Minsalnya BOS, kita ingin 31,3 Juta Siswa SD mendapat bantuan BOS, 13,4 Juta siswa SMP mendapatkan BOS, dan delapan juta siswa miskin dapat bea siswa termasuk peningkatan kualifikasi dan sertifikasi guru capai S1 san D4, bukan hanya kemampuan guru tetapi juga kesejahteraan mengikuti, ada tunjangan profesi dan tunjangan Khusus, lalu Propinsi Riau mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 7,8 persen dari total RAPBN tahun 2012 yang melonjak naik menjadi 6,3 triliun(12/11 Antarariau)

Kondisi Pendidikan di Indonesia

Terkait dengan kondisi pendidikan di Indonesia, Abdul Malik Fadjar (Mendiknas tahun 2001) mengakui kebenaran penilaian bahwa sistem pendidikan di Indonesia adalah yang terburuk di kawasan Asia. Ia mengingatkan, pendidikan sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik, termasuk persoalan stabilitas dan keamanan, sebab pelaksanaan pendidikan membutuhkan rasa aman. Menanggapi hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang menyebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia, yaitu dari 12 negara yang disurvei oleh lembaga yang berkantor pusat di Hongkong itu, Korea Selatan dinilai memiliki sistem Pendidikan Terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia. Indonesia menduduki urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam (Kompas,5/9/2001).
Kondisi ini menunjukan adanya hubungan yang berarti antara penyelenggaraan pendidikan dengan kualitas pembangunan sumber daya manusia indonesia yang dihasilkan selama ini, meskipun masih ada faktor-faktor lain yang juga mempengaruhinya. Dalam memetakan masalah pendidikan maka perlu diperhatikan realitas pendidikan itu sendiri yaitu pendidikan sebagai sebuah subsistem yang sekaligus juga merupakan suatu sistem yang kompleks. Gambaran pendidikan sebagai sebuah subsistem adalah kenyataan bahwa pendidikan merupakan salah satu aspek kehidupan yang berjalan dengan dipengaruhi oleh berbagai aspek eksternal yang saling terkait satu sama lain. Aspek politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan-keamanan, bahkan ideologi sangat erat pengaruhnya terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan, begitupun sebaliknya. Sedangkan pendidikan sebagai suatu sistem yang kompleks menunjukan bahwa pendidikan di dalamnya terdiri dari berbagai perangkat yang saling mempengaruhi secara internal, sehingga dalam rangkaian input-proses-output pendidikan, berbagai perangkat yang mempengaruhinya tersebut perlu mendapatkan jaminan kualitas yang layak oleh berbagai stakeholder yang terkait.
Di Perlu Sinergi Dunia Usaha-Pemerintah dalam Pendidikan
Sinergitas antara pemerintah, lembaga dan kalangan dunia usaha, serta institusi pendidikan diperlukan dalam mendukung akses yang lebih terbuka untuk mengenyam pendidikan di berbagai level, hingga pendidikan tinggi. Hal itu mengemuka dalam Lokakarya "Peran Dunia Usaha, Pemerintah Daerah dan Lembaga non Pemerintah dalam Pendidikan Tinggi",yang diadakan Universitas Esa Unggul (UEU), di Kampus UEU...(09/11Kompas)
Dibutuhkan kerja sama agar apa yang diharapkan dapat sukses. Bukan hanya pemerataan, tetapi juga membuka akses untuk semua orang, yang berkualitas punya akses yang baik untuk mengenyam pendidikan tinggi, Salah satu terobosan yang bisa dilakukan adalah mengadakan program yang berkesinambungan dan melibatkan seluruh stakeholders. Sekarang tinggal kesadaran kita berbangsa dan bernegara  membangun sumber daya manusia yang berdaya saing dikancah nasional atau pun internasional serta  melakukan  perubahan-perubahan  melalui instrument pendidikan menuju kesejahteraan sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagimana pendidikan  itu sendiri merupakan suatu proses perubahan yang dialami oleh orang yang belajar (learners).  Education for us is a process which changes the learners (Bloom, Madaus, & hastings, 1981: 5).







Penulis:Adalah Wakil Bidang Litbang dan Infokom Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Pekanbaru 
Dan Mahasiswa PKn/FKIP/Universitas Riau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar